Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kejar Adipura 2026, Pemkot Kendari Perkuat Sistem Pengelolaan Lingkungan

0
0
Kepala DLHK Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana. Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terus berbenah dalam Penilaian Adipura 2026. Tidak lagi sekadar mengejar tampilan kota yang bersih secara kasat mata, penilaian kini menitikberatkan pada sistem pengelolaan lingkungan yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Kepala DLHK Kendari, Erlis Sadya Kencana, menegaskan paradigma baru Adipura mengharuskan adanya kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

“Penilaian Adipura sekarang tidak hanya melihat kebersihan sesaat, tetapi bagaimana sistem pengelolaan lingkungan itu berjalan secara menyeluruh dan berkesinambungan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).

Menurutnya, tanggung jawab pengelolaan sampah kini mengacu pada prinsip “sampahku tanggung jawabku, sampahmu tanggung jawabmu.” Artinya, setiap individu memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan lingkungan, mulai dari rumah tangga hingga ruang publik.

DLHK juga menekankan pentingnya disiplin dalam membuang sampah. Tidak boleh ada lagi ceceran sampah sekecil apa pun di lingkungan, baik di jalan, taman, lahan kosong, drainase, sungai, maupun kawasan pesisir. Masyarakat diminta membuang sampah hanya di Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah ditentukan, sesuai jadwal yang berlaku, yakni mulai pukul 18.00 hingga 05.00 Wita.

Dalam penilaian Adipura 2026, seluruh wilayah kota menjadi objek penilaian. Meski demikian, tetap ada titik pantau utama yang menjadi representasi, seperti kawasan pertokoan, permukiman, fasilitas pelayanan kesehatan, terminal, sekolah, perkantoran, pasar, jalan, taman, hingga fasilitas pengelolaan sampah seperti Material Recovery Facility (MRF) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Selain itu, DLHK menegaskan larangan keras terhadap praktik pembakaran sampah. Pengelolaan sampah rumah tangga wajib menerapkan prinsip 3R, yakni reduce (pembatasan timbulan sampah), reuse (penggunaan kembali), dan recycle (daur ulang). Dengan demikian, sampah yang diangkut ke TPA hanyalah residu atau sampah yang sudah tidak memiliki nilai guna.

Erlis mengakui belum diraihnya penghargaan Adipura pada tahun 2025 menjadi refleksi bersama. Hal ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah masih perlu ditingkatkan.

“Ini menjadi cerminan bahwa kita semua, sebagai warga kota, belum sepenuhnya sadar akan tanggung jawab terhadap sampah masing-masing,” jelasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam membangun kesadaran kolektif demi mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan ramah lingkungan. Menurutnya, keberhasilan meraih Adipura bukan hanya tugas pemerintah, tetapi hasil kerja bersama seluruh warga Kota Kendari.

“Dengan komitmen dan sinergi yang kuat, Kota Kendari optimistis dapat meningkatkan kualitas lingkungan sekaligus meraih prestasi Adipura di masa mendatang,” pungkasnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: