Kejari Kendari Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ Senilai Rp20,3 Miliar

Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari tengah mendalami laporan dugaan korupsi proyek penataan pedestrian di kawasan Eks MTQ Kendari yang dilayangkan Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR-Sultra). Laporan tersebut kini telah didisposisikan ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan pendalaman.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa laporan tersebut telah masuk tahap awal penanganan. Ia menyebutkan, Kepala Kejari Kendari telah memberikan disposisi resmi agar perkara itu segera ditindaklanjuti oleh tim Pidsus.
“Sudah ada disposisi Pak Kajari Kendari ke Pidsus, dan sekarang sedang full data, full baket,” ujar Aguslan, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket) guna mengkaji lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Kejari Kendari, kata dia, akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan prosedur yang berlaku.
Aguslan menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses selama memenuhi unsur dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Hal ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung transparansi dan penegakan hukum, khususnya dalam penggunaan anggaran negara.
“Laporannya sedang diproses, untuk selanjutnya nanti kami informasikan perkembangannya,” tambahnya.
Untuk diketahui, laporan dugaan korupsi tersebut dilayangkan AKAR-Sultra pada awal Maret 2026. Proyek yang dilaporkan adalah pekerjaan penataan pedestrian di kawasan Eks MTQ Kendari yang dikerjakan oleh PT Alfa Media Adijaya.
Proyek tersebut menggunakan anggaran dari APBD tahun 2024 dengan nilai mencapai Rp20,3 miliar. Dalam laporannya, AKAR-Sultra menduga adanya penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Hingga kini, Kejari Kendari masih terus mengumpulkan data dan keterangan terkait proyek tersebut. Penanganan kasus ini diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan penyimpangan serta memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.




