Kejari Kendari Tetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Kendari – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan Direktur PDAM Tirta Anoa Kota Kendari, Damin sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pompa air dari dana penyertaan modal.
Kasi Intel Kejari Kendari, Bustamil membenarkan informasi tersebut.
“Dari hasil gelar perkara, Dirut PDAM Tirta Anoa Kota Kendari ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ia menambahkan, selain Direktur PDAM Tirta Anoa Kendari, Kejari Kendari juga menetapkan satu tersangka lainnya yakni Direktur CV Karya Sejati atas nama Asdar Ali.
Untuk total saksi yang telah diperiksa, penyidik telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi. Saat ini, penyidik Kejari Kendari pun tengah mendalami dan memintai keterangan sejumlah saksi lainnya dalam kasus tersebut.
Untuk diketahui, Pemkot Kendari menganggarkan pengadaan pompa baru di PDAM Kendari menggunakan APBD sebanyak Rp10 miliar, akan tetapi realisasi anggaran hanya Rp7,5 miliar.