Kejati Sultra Beberkan Peran Mantan Wali Kota Kendari dalam Kasus Korupsi Izin PT MUI
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan peran mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir dalam kasus tindak pidana korupsi izin PT Midi Utama Indonesia (MUI), Senin (14/8/2023).
Asisten Bidang Intelejen Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, Sulkarnain Kadir dinilai telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatannya sebagai Wali Kota Kendari periode 2017 – 2022.
Saat itu, ia meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi selaku Manager Corcom PT MUI.
“Sebagai imbalan, ia akan memberikan izin pendirian gerai Alfamart di Kota Kendari dengan brand lokal yang saat ini dikenal dengan Anoa Mart. Padahal, Kampung Warna-warni itu telah dibiayai oleh APBD Kota Kendari tahun 2021,” katanya.
Selain itu, Sulkarnain Kadir juga disebut telah berani meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari, yaitu sebanyak 6 toko yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.
Ade menerangkan, dalam kasus ini, Kejati Sultra telah menetapkan 2 tersangka lebih dulu yakni Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala (saat itu menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari) dan Tenaga Ahli Wali Kota Kendari bidang percepatan pembangunan bernama Syarif Maulana.
Untuk peran Syarif Maulana, ia adalah orang yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna-warni dari PT. MUI, sedangkan Ridwansyah Taridala sebagai membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI.
Breaking News: Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Ditetapkan Tersangka