Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Kejati Sultra Geledah Smelter PT Huadi di Bantaeng Terkait Dugaan Korupsi Ore Nikel

0
0
Tim penyidik Pidana Khusus Kejati Sultra saat melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng. Foto: Istimewa. (13/5/2026).

Bantaeng – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggeledah kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Selasa (13/5/2026). Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel.

Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Sultra melakukan penggeledahan selama kurang lebih tujuh jam di perusahaan smelter tersebut. Dari lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen hingga barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti terkait penyidikan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel,” ujar Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said melalui keterangan resminya.

Kasus yang diselidiki berkaitan dengan aktivitas jual beli ore nikel yang diduga berasal dari lokasi eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut). Ore nikel tersebut diduga diangkut melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR) dan jetty masyarakat ilegal menggunakan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

Dalam perkara itu, persetujuan berlayar disebut diterbitkan oleh syahbandar atau KUPP Kolaka. Sebelumnya, kasus tersebut juga telah menyeret delapan orang terpidana yang telah divonis bersalah dalam putusan terdahulu.

Sehari sebelum penggeledahan di Bantaeng, penyidik Kejati Sultra juga lebih dulu melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, tepatnya di Kecamatan Tamalate dan Kecamatan Rappocini, Minggu (11/5).

Kejati Sultra menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Kejati Sultra berkomitmen melaksanakan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.

Editor Kata
Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: