Kejati Sultra Lelang Ore Nikel Korupsi Pertambangan PT Antam Konut, Rp42 M Disetor ke Negara

Sulawesi Tenggara – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil melelang barang bukti ore nikel sebanyak 126 ribu metrik ton (MT) dari hasil perkara tindak pidana korupsi Tata Kelola Pertambangan IUP PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut).
Dari hasil lelang barang bukti ore nikel itu, Kejati Sultra berhasil mendapatkan sebesar Rp42.317.000.000,00. Uang tersebut langsung disetorkan ke kas negara.
Aspidsus Kejati Sultra, Catur Karyawan menjelaskan bahwa dana tersebut telah masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan akan disetorkan ke kas negara.
“Perkara ini sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Saat penyidikan, kami menyita 126 ribu metrik ton (MT) ore nikel. Barang bukti tersebut kemudian dilelang dengan bantuan Badan Pemulihan Aset (BPA) di Kejaksaan Agung, menghasilkan Rp42 miliar lebih,” ungkap Catur saat konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Sementara dana hasil lelang ini, awalnya disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) milik Kejati Sultra. Setelah itu, dana tersebut diteruskan ke RPL milik Kejari Konawe sebagai eksekutor.
“Dana hasil lelang ini akan disetorkan oleh Kejari Konawe ke kas negara sebagai bagian dari PNBP,” ungkap dia.
Catur juga memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Konawe dalam penyelamatan kerugian negara. Kejari Konawe juga diketahui menduduki peringkat pertama secara nasional sebagai kejari yang menyelamatkan kerugian negara terbesar.
Sementara, Kasi Penkum Kejati, Dody mengatakan bahwa lelang itu dilakukan usai adanya Putusan Kasasi (PK) Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024 tanggal 02 Oktober 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sultra Nomor : 14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI tanggal 04 Juli 2024.
Selain itu juga diperkuat dengan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024 yang telah berkekuatan Hukum Tetap Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.


