Kejati Sultra Periksa 2 Inspektur Tambang PT KKP
Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa dua orang Inspektur Tambang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP), Selasa (21/2/2023). Keduanya berinisial RMK dan H dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi produksi dan penjualan ore nikel tahun 2019 dan 2021.
Kepala Kejati Sultra, Patris Yusrian Jaya dalam keterangan resminya menyebut keduanya diduga melawan hukum melakukan penambangan tanpa izin tanpa membayar dana reklamasi dan pasca-tambang yang dilakukan oleh badan usaha milik swasta.
“Dilakukan bersama-sama di kawasan hutan lindung yang masuk dalam IUP-OP (Izin Usaha Pertambangan, Operasi Produksi) PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut),” sebutnya.
Keduanya diperiksa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-07/P.3/Fd.1/10/2022 tanggal 10 Oktober 2022 yang diperbaharui dengan Nomor: Print-07a/P.3/Fd.1/02/2023 tanggal 14 Februari 2023.
“Sebenarnya 7 orang yang akan diperiksa, tetapi baru 2 yang bisa menghadiri panggilan. Jadi sisa 5 orang,” kata Patris
Patris membeberkan, 5 orang yang tidak menghadiri panggilan penyidik yaitu 3 orang Inspektur Tambang PT KKP dan 1 orang Direktur PT Bintang Mineral Sejahtera (BMS) serta 1 orang Direktur PT Kurnia Mineral Celebes (KMC).
“Tetapi kami akan tetap memanggil 5 orang tersebut untuk mencari alat bukti dan menentukan tersangka,” tutup Patris.
