Kejati Sultra Resmikan Rumah Restorative Justice Adhyaksa di Konsel
Konawe Selatan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) meresmikan Rumah Restorative Justice (RJ) Adhyaksa di Kecamatan Laeya, dan Kecamatan Palangga, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Selasa (14/6/2022).
Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengapresiasi program yang dicanangkan oleh Kejari Sultra itu. Katanya, Rumah RJ ini memberikan peluang permasalahan-permasalahan hukum untuk bisa diselesaikan dengan damai tanpa harus dilanjutkan.
“Tentunya akan sangat banyak membantu, sekali lagi kami selaku pemerintah sangat mendukung terciptanya perdamaian di Konawe Selatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra Raimel Jesaja dalam sambutannya mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Bupati Konsel, karena telah memberikan fasilitas untuk dapat meresmikan salah satu program mereka.
“Di Rumah RJ kita akan berbicara dari hati kehati mengenai proses penanganan perkara bisa dilaksanakan secara baik,” ucapnya.
Dia berharap, keberadaan Rumah RJ ini bisa segera menyebar ke seluruh wilayah Sultra, agar manfaatnya dirasakan oleh masyarakat luas bukan sekadar seremonial simbolis saja.
Selain itu, Kepala Kejari Konsel Afrilianna Purba menjelaskan Rumah RJ itu, bentuk komitmen kejaksaan mengedepankan pola-pola perdamaian dalam penegakan hukum.
“Tentu hal ini melibatkan beberapa pihak. Di antaranya pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta pihak lain untuk sama-sama mencari keadilan dan solusi terbaik,” tuturnya.
