Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Kejati Sultra Seret Kadis PUPR Butur ke Penjara, Diduga Korupsi Dana PEN Rp4,5 Miliar

Kejati Sultra Seret Kadis PUPR Butur ke Penjara, Diduga Korupsi Dana PEN Rp4,5 Miliar
Para tersangka korupsi proyek dana pemulihan ekonomi nasional di Kabupaten Buton Utara (Butur) digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: Istimewa. (2/9/2024).

Buton Utara – Kepala Dinas PUPR Buton Utara (Butur), Mahmud Buburanda, ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai tersangka korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) senilai Rp4,5 miliar.

Dana PEN itu sedianya digunakan untuk membiayai pembangunan Jalan Eensumala dan Jembatan Langere-Tanah Merah di Kecamatan Bonegunu. Namun kedua proyek tersebut mangkrak.

Selain Mahmud Buburanda, penyidik Kejati Sultra juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Salah satunya ialah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Butur, Zalman.

Perusahaan pemegang kontrak PT Sinar Bulan Group yang diwakili Nasrun selaku direktur dan wakil direkturnya bernama Umar juga ditetapkan tersangka. Tak hanya itu, pihak Asuransi Videi Kendari bernama Suriadi juga ditetapkan sebagai tersangka rasuah.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody, mengungkapkan 4 dari 5 tersangka itu langsung ditahan di Rutan Kendari selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lanjutan hingga penuntutan di pengadilan.

“Tersangka N (Nasrun) belum ditahan, karena belum hadir dalam pemeriksaan hari ini. Telah dilakukan pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan berikutnya,” ungkap Dody, Senin (2/9/2024) sore.

Mahmud Buburanda berperan sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek jalan dan jembatan tersebut. Sementara, Zalman merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga:  Tim Brigade Gunartin Resmi Dikukuhkan, Siap Menuju Pemilu 2024

Sementara Nasrun dan Umar merupakan pimpinan perusahaan penyedia jasa konstruksi. Namun baru mengerjakan sebanyak 5 persen untuk proyek jembatan dan 45 persen pembangunan jalan.

“Mereka tidak menyelesaikan pekerjaan (mangkrak), namun tetap mengambil uang muka sampai berakhirnya kontrak. Sementara pihak asuransi tidak memberikan jaminan, padahal sudah diminta sehingga menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten