Kejati Sultra Sita 2 Rumah Milik Dirut PT Toshida di Jakarta

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyita dua rumah di Bilangan Jakarta milik Direktur Utama (Dirut) PT Toshida Indonesia, La Ode Sinarwan Oda (LSO) yang menjadi tersangka kasus korupsi.
Kedua rumah itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) PT Toshida Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Kejati Sultra, Sugiatno Migano membenarkan penyitaan itu. Dia mengatakan, kedua rumah tersebut atas nama istri dan anak LSO.

“Betul, rumah atas nama istrinya inisial D dan anaknya inisial CN,” kata Sugiatno, Senin (15/11/2021).
Untuk diketahui, LSO merupakan tersangka dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kawasan hutan dan persetujuan RKAB PT Toshida Indonesia. Akibatnya kerugian yang ditanggung negara mencapai Rp495 miliar.
LSO telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah tiga kali berturut-turut mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejati Sultra.
Sugiatno menjelaskan, Jumat (12/11) lalu, Tim Penyidik Kejati Sultra mendatangi rumah yang dianggap menjadi tempat sembunyi LSO, di Kelurahan Tebet Barat, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel).
“Tapi saat tiba di rumah yang dimaksud, kami tidak menemukan tersangka, hasilnya nihil,” jelasnya.
Hingga saat ini, pencarian atas diri LSO masih terus dilakukan oleh Kejati dan dibantu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kejati Sultra juga terus memeriksa aset lain milik tersangka, yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini terus didalami.
“Aset-aset itu nantinya akan diadili secara in absensia atau diproses dengan cara diadili dan menghukumnya tanpa dihadiri oleh terdakwa tersebut,” pungkasnya.





