Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Keluarga Korban Pelecehan Dosen di Kendari Mengaku Lega Setelah Prof B Penjara

0
0
Paman korban dugaan pelecehan, Mashur, usai melapor ke Dewan Kode Etik di Lantai 1 Gedung Rektorat UHO. Foto: Kendariinfo. (20/7/2022).

Kendari – Mashur, keluarga korban pelecehan oknum dosen di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengaku lega setelah Prof B alias Barlian dipenjara. Menurut Mashur, dia harus menunggu hampir dua tahun untuk mendapatkan keadilan bagi salah satu anggota keluarganya.

“Alhamdulillah sekali dengan putusan Mahkamah Agung. Kami menunggu kepastian hukum selama hampir dua tahun,” kata Mashur kepada Kendariinfo, Kamis (23/5/2024).

Oknum dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Halu Oleo (UHO) itu kini telah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari. Setelah melewati proses peradilan yang panjang, Barlian akhirnya dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari di rumahnya pada Jumat (17/5) pekan lalu. Dia merupakan terpidana kasus pelecehan terhadap mahasiswinya sendiri pada Juli 2022 lalu.

Mashur pun mengaku melewati perjalanan yang panjang mengawal kasus itu sejak Juli 2022 lalu. Berbulan-bulan Mashur datang ke Pengadilan Negeri Kendari untuk menghadiri sidang yang kerap kali ditunda dengan berbagai alasan. Dia bahkan sempat berpikir kasus itu tidak akan selesai.

“Bukan main saya bolak-balik di PN Kendari berbulan-bulan menunggu dari pagi sampai sore. Bahkan sidang sering ditunda dengan berbagai alasan. Luar biasa memang. Saya pikir tidak akan selesai kasus ini,” ungkapnya.

Di PN Kendari, Barlian awalnya divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Vonis itu jauh dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kendari yang menuntut Barlian dengan 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun JPU Kejari Kendari mengajukan banding ke Mahkamah Agung dan diterima. Barlian pun divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan pada 7 Maret 2024.

“Hal yang bikin sedih itu waktu putusan PN Kendari yang hanya tiga bulan dan tanpa ditahan. Tapi alhamdulillah berkat putusan Mahkamah Agung bisa naik satu tahun penjara,” ujarnya.

Dengan vonis penjara terhadap Barlian, Mashur berharap kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di lingkungan kampus. Menurut Mashur, lingkungan kampus seharusnya menjadi tempat aman, bukan momok yang menebar rasa takut dan trauma bagi mahasiswa.

“Namanya pelecehan seksual itu pasti melekat bagi korban. Tapi sekarang alhamdulillah Barlian sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari biar ada efek jera,” pungkasnya.

Terbukti Bersalah, Oknum Dosen Cabul UHO Dieksekusi Kejari Kendari

Penulis: MN

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: