Kembali Bekuk Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Kendari, Polisi Amankan 5,94 Gram Sabu-Sabu Siap Jual
Kendari – H (36), pria asal Desa Konda 1, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) dibekuk Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (6/3/2021).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku ditangkap saat hendak menjual sabu-sabu di Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
“Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan H. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan metode observasi dan survailance,” katanya.
Saat diperiksa, petugas menemukan sabu-sabu seberat 5,94 gram siap edar.
“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang menawarkan sabu-sabu kepada pembeli,” ujarnya.
Eka menyebut, barang haram itu diperoleh H dari seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2 A Kendari berinisial RN.
“Narkotika jenis sabu-sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang napi dari dalam Lapas Kelas 2 A Kendari inisial RN dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone,” ungkapnya.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan alat isap sabu-sabu, lima plastik bening kosong, dan dua unit ponsel milik pelaku.
“Satu buah botol bekas obat merek Herbalis, satu buah handphone Nokia Komuniketer warna biru, lima saset kosong warna bening, satu unit handphone Android merek Realme warna hijau, satu buah sendok sabu-sabu terbuat dari pipet, sembilan buah plastik bekas gula-gula kopiko warna cokelat hitam, satu lembar sobekan plastik warna merah, satu lembar sobekan kecil kertas warna kuning, dan satu lembar potongan solasi kabel warna hitam,” jelas Eka.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, H akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
