Kembali Bekuk Pengedar Narkotika Jaringan Lapas Kendari, Polisi: Pidananya Seumur Hidup
Kendari – Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membekuk pengedar narkotika jaringan Lapas Kelas II A Kendari, Sabtu (10/8/2021).
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku berinisial MA (22) diamankan di Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
“Kami mengamankan tersangka setelah mengambil sabu yang ditempelkan di suatu tempat di Kota Kendari. Kami amankan di Konsel saat hendak kembali ke rumahnya di Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe,” katanya.
Dari penggeledahan terhadap pelaku, petugas berhasil menemukan sabu-sabu seberat 268 gram. Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti lain berupa sendok, alat hisap sabu, timbangan, handphone, plastik bening, dan motor pelaku.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang menguasai sabu-sabu untuk dijual kepada pembeli,” ujarnya.
Kepada polisi, MA mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah seorang narapidana Lapas Kelas II A Kendari berinisial AR.
“Narkotika tersebut tersangka peroleh dari seorang napi dari dalam Lapas Kelas II A Kendari berinisial AR. Modusnya dengan cara tempel di wilayah Kota Kendari melalui komunikasi handphone,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup.