Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, BNNP Sultra Amankan Sabu Hampir 2 Kg
Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 13.30 WITA.
Tidak tanggung-tanggung, dari hasil penangkapan berhasil mengamankan dua pelaku kurir berinisial AH dan WYD dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,99 kg atau hampir mencapai 2 kg.
Melalui konferensi pers, Rabu (10/3), Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan berkat kerja sama BNNP dengan Direktorat Narkoba Polda Sultra, Polres Kota Kendari serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi-informasi itu kemudian diolah oleh Kabid Brantas untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni TKP pertama di sekitaran Hotel D’Blitz Kendari dan kedua di BTN Perumnas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia di mana barang haram tersebut disimpan.
“Hasil pemeriksaan, salah seorang pelaku yakni WYD berasal dari Samarinda itu terlihat dari keterangan pada KTP pelaku. Sedangkan AH merupakan warga Kendari yang sehari-harinya berjualan Ikan,” terang Sabaruddin.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram itu dirinya bawa menggunakan jasa transportasi udara. Dari fakta hukum yang kami dapatkan jaringan ini merupakan jaringan Samarinda yang masuk ke Kendari,” lanjutnya.
Ungkap Sabaruddin, pelaku yang berasal dari Samarinda bukan pertama kali memasukkan barang haram itu ke Kendari. Sebelumnya sudah pernah sekali dengan berat 1 kg.
“Untuk AH sendiri dari hasil pemeriksaan mengatakan, dirinya hanya suruhan seseorang untuk menerima barang tersebut. Dan saat ini BNNP masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan ini,” jelasnya.
Penangkapan ini menunjukkan bagaimana eksistensi peredaran narkotika di Kota Kendari yang makin meningkat.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 143 Ayat (1) Pasal 114 Ayat Subs 112 Ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Laporan: Fito
