Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kemenag Sultra: Kartu Nikah Cetak Masih Dilayani

0
0
Ilustrasi buku nikah. Foto: Istimewa.

Kendari – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia (RI) akan mengakhiri kepemilikan kartu nikah fisik dan menggantinya ke bentuk digital. Namun Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) masih akan melayani kartu nikah bentuk lama.

Kepala Bidang (Kabid) Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Sultra, Jamaluddin saat ditemui mengatakan, perubahan tersebut tidak bisa secara langsung. Dia menyebut, masih terdapat 24 ribu stok kartu nikah cetak yang belum terpakai.

“Iya betul, sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 tentang Penggunaan Kartu Nikah Digital. Tapi untuk saat ini kami masih melayani bagi masyarakat yang ingin mengurus kartu nikah cetak untuk menghabiskan 24.190 stok kartu nikah yang masih tersedia,” ujarnya kepada Kendariinfo, Selasa (10/8/2021).

Kabid Urais Kanwil Kemenag Sultra, Jamaluddin saat ditemui di ruang kerjanya. Foto: Fito/Kendariinfo. (10/8/2021).

Menurut Jamal, kepemilikan kartu nikah digital akan mulai diberlakukan bila stok kartu nikah cetak telah habis. Pencetakannya pun akan diberhentikan dan mulai beralih ke bentuk digital.

“Perubahan ini merupakan bentuk perkembangan zaman, bentuk inovasi bahwa layanan di Kemenag itu tidak sama lagi dengan layanan pada zaman dulu. Sekarang sudah serba digital, sudah berbasis teknologi,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag RI mulai menjalankan kebijakan kartu nikah digital yang telah dirilis sejak akhir Mei lalu. Seluruh penerbitan kartu digital fisik yang biasa digunakan masyarakat akan disetop per Agustus 2021.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: