Kemenhaj Sultra Ingatkan Warga Waspada Umrah Murah, Jangan Tergiur Diskon
Kendari – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sulawesi Tenggara (Sultra), mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran umrah berbiaya murah yang disertai potongan harga besar. Imbauan ini disampaikan menyusul masih maraknya persoalan jemaah yang bermasalah akibat travel tidak resmi.
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sultra, Muhammad Lalan Jaya menegaskan bahwa harga murah kerap menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran dalam penyelenggaraan perjalanan umrah. Menurutnya, calon jemaah wajib memastikan legalitas biro perjalanan sebelum melakukan pendaftaran.
“Langkah paling awal adalah mengecek apakah travel tersebut resmi dan terdaftar. Jangan sampai hanya karena harga murah, masyarakat mengabaikan aspek legalitas,” ujarnya kepada awak media, Senin (23/2/2026).
Ia menjelaskan, banyak biro perjalanan yang sebelumnya memiliki izin, namun masa berlakunya telah habis dan tidak diperpanjang. Kondisi ini sering luput dari perhatian calon jemaah, padahal sangat berisiko ketika proses keberangkatan.
Selain legalitas, kepastian tiket penerbangan juga harus menjadi perhatian utama. Dalam aturan perjalanan umrah, maskapai tidak diperkenankan sering berganti dan jumlah transit dibatasi. Hal yang sama berlaku untuk hotel yang digunakan jemaah, yang wajib terdaftar dan direkomendasikan otoritas Arab Saudi.
“Hotel dan penerbangan harus jelas sejak awal. Kalau dua hal ini belum pasti, jangan lanjut ke tahap pembayaran,” tegasnya.
Setelah tiket dan akomodasi dipastikan valid, barulah pengurusan visa dapat dilakukan. Karena itu, masyarakat diminta menelusuri seluruh rangkaian perjalanan secara detail agar tidak dirugikan di kemudian hari.
Ia juga menyarankan warga memilih travel yang berdomisili di Sultra. Kejelasan alamat kantor dinilai penting untuk memudahkan koordinasi, pengawasan, serta penanganan apabila muncul persoalan.
Sementara itu, agen atau cabang travel diingatkan agar tidak memberangkatkan jemaah tanpa status resmi. Jika hanya berperan sebagai perwakilan, maka legalitas cabang dan tanggung jawab kantor pusat harus benar-benar jelas.
“Kalau belum resmi, jangan dipaksakan memberangkatkan jemaah. Ini yang sering menjadi sumber masalah,” tutupnya.
