Kemenkumham Sultra Evaluasi IRH Konkep, Target Nilai Melonjak Tahun Depan
Kendari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tenggara (Sultra) turun langsung ke Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) untuk mengevaluasi hasil Indeks Reformasi Hukum (IRH) daerah tersebut, Senin (24/11/2025).
Langkah tersebut dilakukan karena nilai IRH Kabupaten Konkep masih tergolong rendah dan membutuhkan pembenahan.
Tim evaluasi menelusuri bagaimana data IRH diisi, mengecek dokumen pendukung, serta menilai sejauh mana perangkat daerah berkoordinasi dalam menjalankan reformasi hukum. Semua proses itu penting untuk memastikan penilaian IRH berjalan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sultra, Topan Sopuan, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh agar hasil penilaian tahun berikutnya tidak kembali rendah. Ia mengatakan bahwa pendampingan sejak awal akan membantu daerah memperbaiki kekurangan.
“Dengan pendampingan yang tepat, Kabupaten Konkep sebenarnya punya peluang besar untuk mencapai standar yang ditetapkan dan memperoleh predikat lebih baik pada penilaian selanjutnya,” ujarnya, Selasa (25/11).
Topan mengaku, pihaknya mendapat apresiasi terkait langkah pembinaan yang diberikan. Mereka juga mengakui bahwa penilaian IRH tahun 2024 memang terkendala minimnya sumber daya manusia.
“Tidak adanya jabatan fungsional seperti perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum membuat proses penginputan data tidak maksimal, ini salah satu kendalanya,” jelasnya.
Kini, dengan adanya penambahan SDM, bagian Hukum Kabupaten Konkep optimistis dapat membenahi kekurangan tersebut. Mereka menegaskan komitmen untuk mempersiapkan data dan dokumen dengan lebih baik agar nilai IRH tahun depan bisa meningkat signifikan dan mencapai kategori yang lebih memuaskan.
