Kenakan Rompi Oranye, 2 Tersangka Kasus Korupsi PT Toshida Digiring ke Rutan
Kendari – Dua dari empat tersangka kasus korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan izin tambang PT Toshida Indonesia digelandang ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kendari.
Dari pantauan Jurnalis Kendariinfo, Kamis (17/6/2021) sekitar pukul 18.30 WITA kedua tersangka terlihat keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mereka adalah eks Plt. Kadis ESDM, BHR, dan General Manager (GM) PT Toshida Indonesia, UMR.
Baik BHR maupun UMR terlihat memakai rompi oranye. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut kedua tersangka. Mereka langsung dimasukkan ke dalam mobil Kejati Sultra berwarna hijau, lalu dibawa menuju Rutan.
Di tempat yang sama, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Noer Adin mengatakan kedua tersangka resmi ditahan setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam.
Untuk kedua tersangka lainnya, Adin memastikan mereka akan menghadiri panggilan Kejati untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dua tersangka lainnya masih mangkir. Tapi kami pastikan mereka akan mendapatkan perlakuan yang seperti kedua tersangka hari ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Senin (14/6) Kantor Dinas ESDM Sultra digeledah oleh Tim Satuan Khusus Anti-Korupsi Kejati Sultra atas dugaan korupsi PNBP dan izin tambang PT Toshida Indonesia.
Empat tersangka telah ditetapkan, yakni eks Plt. Kadis ESDM Sultra (BHR), Mantan Kabid Minerba ESDM (YSM), Dirut PT Toshida Indonesia (LSO), dan GM PT Toshida Indonesia (UMR).
Diketahui, tindakan nakal ini terjadi sejak 2009 lalu dan baru terendus oleh Kejati pada awal 2020.
Laporan: Fito
