Kenalan Lewat Media Sosial, Siswi SD di Baubau Jadi Korban Pemerkosaan

Baubau – Seorang siswi yang duduk di bangku kelas VI sekolah dasar (SD) di Kota Baubau bernama Bunga (samaran) menjadi korban kekerasan seksual. Dia diperkosa oleh seorang buruh bangunan inisial MA (19), Senin (4/4/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo mengatakan, korban masih berumur 11 tahun. Dia diperkosa oleh pelaku di salah satu indekos yang ada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tomba, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Pelaku ini adalah buruh bangunan dan tinggal di BTN Medibrata, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio,” ujarnya, Rabu (13/4).
Ia menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya, pada Minggu (3/4) pelaku mengomentari unggahan korban di Facebook. Selanjutnya, pelaku mengirim pesan di Messenger dan direspons oleh korban, keduanya pun berkenalan lewat media sosial (medsos) itu.
Keesokan harinya, Senin (4/4) pelaku kembali mengirim pesan dan mengajak korban bertemu sekaligus jalan-jalan di rumah pelaku yang ada di BTN tersebut. Tanpa ragu, korban setuju.
Pelaku kemudian menjemput korban di rumahnya di Kecamatan Wolio. Dalam perjalanan, korban sempat kebingungan karena sepeda motor yang dikendarai menuju tempat lain, bukan di BTN Medibrata.
“Pelaku berdalih ingin singgah di kos teman dulu,” beber Kapolres Baubau.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengajak korban berswafoto. Seketika, pelaku langsung membuka pakaian Bunga. Korban sempat melawan tetapi tak berdaya dan hanya bisa pasrah di tangan pelaku.
Usai kejadian, korban mengadu ke orang tuanya bahwa ia telah disetubuhi sebanyak satu kali oleh pelaku. Tak terima dengan peristiwa itu, keluarga korban melapor di Polsek Wolio. Saat itu juga pelaku langsung diamankan.
Dari hasil interogasi polisi, MA mengakui baru berkenalan dengan korban via Facebook Messenger. Pertemuan yang berakhir dengan kekerasan seksual itu adalah pertemuan awal antara keduanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.





