Kenapa Pelat Kendaraan Diganti Warna Putih? Ternyata Ini Alasannya

Kendari – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang selama ini kita kenal berwarna dasar hitam tulisan putih akan diubah mulai tahun depan.
Pada desain yang baru, pelat nomor kendaraan perseorangan akan berubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Perubahan ini telah diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Kebijakan ini langsung menghebohkan warganet yang mempertanyakan berubahnya warna pelat nomor kendaraan tersebut.
Dikonfirmasi oleh Perwira Administrasi Pembinaan dan Pelayanan (Pamin Binyan) STNK Korlantas Mabes Polri, IPDA Andi Nurfadli, penggantian ini berkaitan dengan salah satu program Polri yaitu sistem tilang elektronik (ETLE).
“Karena pertama lebih mudah dilihat. Yang kedua lebih mudah dideteksi kamera CCTV maupun ETLE yang merupakan program nasional,” kata Fadli saat dihubungi Jurnalis Kendariinfo, Sabtu (14/8/2021).
“Jadi program kami sebenarnya saling terkait satu sama lain,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh Fadli, untuk di ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) sendiri yaitu Kota Kendari, sistem tilang elektronik sudah terpasang.
“Di Kendari sudah dipasang juga ETLE,” ujarnya.
Dengan efektifnya sistem tilang elektronik tersebut, diharapkan polisi dapat mengontrol berbagai kejadian lalu lintas yang ada di jalanan.
“Iya lebih mudah terbaca CCTV biasa dan kamera ETLE. Jadi kalau ada kejadian-kejadian polisi lebih mudah identifikasi seperti kecelakaan, tabrak lari, dan lain-lain,” imbuhnya.





