Kendari Posisi ke-3 Progres Pencegahan Korupsi Secara Nasional
Kendari – Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menduduki peringkat ketiga secara nasional dalam progres Monitoring Center for Prevention (MCP) atau pencegahan korupsi.
Hal itu disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman jaga.id. Poin Kota Kendari dari capaian tersebut sebesar 68,33.
Atas perolehan tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir memberi apresiasi kepada jajarannya sekaligus mengingatkan agar benar-benar menggambarkan kinerja pemerintahannya.
“Tentu kita apresiasi. Tapi harus diingat bahwa ini adalah capaian sementara. Dan yang paling penting lagi adalah substansinya harus benar-benar menggambarkan kinerja seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh bagian yang menjadi acuan penilaian,” katanya, Sabtu (4/9/2021).
Senada dengan itu, Wakil Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran juga mengapresiasi seluruh OPD lingkup Kota Kendari yang telah berkontribusi.
“Saya mengucapkan apresiasi kepada seluruh OPD yang telah bekerja keras sehingga Kota Kendari mencapai raihan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengungkapkan, rangking ketiga progres MCP secara nasional tersebut adalah buah kerja keras dan sinergi dari seluruh elemen di jajaran pemerintahan dan masyarakat Kota Kendari.
“Di bawah kepemimpinan dan arahan dari Bapak Wali Kota, Ibu Wakil Wali Kota, dan Ibu Sekda Kota Kendari, sehingga ritme dan harmonisasi kerja serta upaya-upaya pencegahan korupsi dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan baik,” ungkapnya.
Capaian itu juga berkat pembinaan dari pihak eksternal, terkhusus Direktorat Korsup Wilayah IV KPK RI, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Perwakilan BPK Sultra, BPKP Perwakilan Sultra, Inspektorat Provinsi Sultra, Ombudsman Perwakilan Sultra, termasuk koordinasi dengan jajaran aparat penegak hukum di wilayah Kota Kendari, serta stakeholder terkait lainnya.
Selain itu, upaya pencegahan korupsi pada pemerintah daerah salah satunya dilakukan melalui program pencegahan korupsi terintegrasi. Program ini merupakan pelaksanaan dari tugas KPK dalam koordinasi dan monitoring upaya-upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah, KPK berkolaborasi bersama Kemendagri, Kemenpan-RB, BPKP, dan kementerian serta lembaga yang terkait lainnya.
Implementasi pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
- Identifikasi titik rawan korupsi baik di tingkat pusat maupun daerah;
- Pernyataan dan penandatanganan komitmen pemberantasan korupsi terintegrasi oleh kepala daerah;
- Penyusunan dan Penetapan Rencana Aksi pemberantasan korupsi terintegrasi pemerintah daerah, serta monitoring dan evaluasi capaian aksi pemberantasan korupsi terintegrasi;
- Rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi difokuskan pada pembangunan sistem dan langkah-langkah perbaikan tata kelola pemerintahan yang bertujuan untuk mengurangi risiko dan potensi korupsi di daerah serta dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi;
- Perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, APIP, manajemen ASN, optimalisasi, pajak daerah, manajemen aset daerah serta tata kelola Dana Desa;
- Hasil monitoring progress pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tersebut digambarkan dalam warna merah, kuning, biru, dan hijau. Merah, berarti implementasi rendah, di bawah 25 persen. Sebaliknya, yang berwarna hijau menunjukkan kemajuan implementasi yang baik, yaitu lebih dari 75 persen. Kemajuannya setiap sistem dihitung berdasarkan kemajuan dari setiap kriteria yang terukur dan seragam di sistem tersebut.