Kendari PPKM Level 3, Mall Wajib Tutup Jam 5 Sore
Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memutuskan untuk mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, mengingat masih tingginya akan penularan Covid-19 di Kota Kendari.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 440/4913/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Kendari dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, Selasa (3/8/2021) tersebut ada beberapa ketentuan yang diatur pemerintah dalam penerapan PPKM Level 3 di Kota Kendari.
Salah satunya adalah pusat perbelanjaan seperti mall yang dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 5 sore dan dibatasi jumlah pengunjungnya.
“Pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 17.00 WITA dengan kapasitas 25 persen,” bunyi poin 6 surat tersebut.
Sementara itu, untuk pasar tradisional masih diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
“Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya akan diatur lebih lanjut,” bunyi poin 4 surat tersebut.
Keputusan ini diberlakukan oleh Pemkot Kendari hingga 9 Agustus 2021 mendatang sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.
