Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Kendari Raih Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi 2021

Kendari Raih Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi 2021
Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 saat diterima Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham (tengah kanan). Foto: Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari meraih penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Kendari berhasil meraih predikat “Baik” dan penghargaannya diterima langsung oleh Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham saat acara penganugerahan di Yogyakarta, Kamis (6/10/2022).

Menurut Sudirham penghargaan yang diterima oleh Pemkot Kendari ini tak lepas dari arahan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir yang selalu melakukan seleksi terbuka pengisian JPT.

Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 saat diterima Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham.
Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Tahun 2021 saat diterima Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham. Foto: Istimewa.

“Penghargaan ini tak lepas dari peran dan arahan Bapak Wali Kota. Pak Wali Kota selalu meminta kami untuk membuat seleksi terbuka dan meminta rekomendasi KASN jika hendak melakukan pelantikan,” kata Sudirham.

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyampaikan Anugerah Kualitas Pengisian JPT merupakan puncak dari hasil penilaian yang dilakukan sepanjang 2021. Terdapat 431 instansi pemerintah yang telah dinilai dengan menimbang berbagai aspek.

“Instansi yang dinilai adalah instansi pemerintah yang memenuhi kelengkapan dokumen pengajuan mulai dari perencanaan hingga pelaporan pelaksanaan pengisian JPT dalam periode bulan Januari sampai dengan Desember tahun 2021,” kata Agus.

Terdapat lima dimensi penilaian menurut Ketua KASN dalam Anugerah Kualitas Pengisian JPT yakni, dimensi persiapan pengisian, dimensi pelaksanaan pengisian JPT, dimensi pelaporan pengisian JPT, dimensi inovasi manajemen pengisian JPT, dan dimensi pelanggaran sistem merit dalam jabatan. Dari kelimanya, KASN secara konsisten dan rinci melakukan pengawasan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang 5/2014 Tentang ASN.

Baca Juga:  PNS di Bombana Dikenalkan Aturan Disiplin Baru, Bolos 10 Hari Gaji Ditahan

Kehadiran Anugerah Kualitas Pengisian JPT 2021 merupakan salah satu upaya KASN dalam mengawasi pelaksanaan sistem merit untuk reformasi birokrasi di lingkungan instansi pemerintahan di Indonesia.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten