Kepala BKD Sultra: PPPK Boleh Daftar CASN 2024 Tanpa Harus Mundur

Sulawesi Tenggara – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) menyebut sudah ada aturan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) boleh mendaftarkan diri sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tanpa harus mengundurkan diri.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKD Sultra, Zanuriah. Dia mengatakan aturan itu sudah diterbitkan kementerian terkait yang mengamini proses keikutsertaan PPPK untuk mendaftarkan diri sebagai CASN tanpa harus mundur dari jabatannya.
“Jadi itu kalau dalam aturannya memang ada. Bagi PPPK kalau sudah menjabat selama satu tahun, boleh mendaftarkan diri sebagai CASN tanpa mengundurkan diri,” katanya.
Namun, Zanuriah menggarisbawahi bawah anggota PPPK yang dimaksud sudah harus ada di dalam jabatannya minimal satu tahun masa bakti. Artinya para PPPK yang mendaftar kemudian tidak lulus CASN maka masih akan tetap ter-cover sebagai PPPK.
“Kalau informasi yang saya dapat, sepertinya aturan tersebut baru tahun ini. Jadi diberikan ruang untuk PPPK untuk bisa mengikuti tes. Jika mereka tidak lulus, mereka bisa kembali lagi jadi PPPK,” pungkasnya.





