Kepala SDN 70 Kendari Diperiksa Polisi atas Dugaan Tindakan Pungli
Kendari – Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari, Minarsin telah diperiksa oleh tim penyidik Polresta Kendari atas dugaan pengutan liar (pungli).
Minarsin diperiksa sebagai penanggung jawab pungli di SDN 70 Kendari, setelah dirinya pulang dari ibadah haji di Tanah Suci.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, selain Minarsin tim penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa, termasuk kepala sekolah yang kemarin tertunda karena sedang melaksanakan ibadah haji,” tutur Fitrayadi kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Usai pemeriksaan, tim penyidik akan melakukan pembedahan perkara untuk menemukan bukti permulaan apakah memang ada pelanggaran yang dilakukan oleh Minarsin selaku kepala sekolah.
“Kalau memang kami temukan bukti permulaan, tentunya akan kami informasikan,” katanya.
Sebelumnya, dugaan tindakan pungli sebesar Rp25 ribu terjadi di SDN 70 Kendari. Pembayaran itu diduga diwajibkan oleh pihak sekolah kepada para murid kelas VI yang ingin mengambil Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).