Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Nasional

Keran Investasi Miras Resmi Dibuka Jokowi, Simak Syaratnya Biar Gak Salah Kaprah

Keran Investasi Miras Resmi Dibuka Jokowi, Simak Syaratnya Biar Gak Salah Kaprah
Ilustrasi Minuman keras (Miras). Foto: Istimewa.

Nasional – Presiden Joko Widodo resmi memberikan izin atau membuka keran investasi minuman keras (miras). Izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Melansir detik.com, dalam Perpres tersebut dijelaskan bahwa miras menjadi salah satu bidang usaha yang dibuka untuk investasi. Namun investasi miras masuk ke dalam bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Pada pasal 2 ayat 1, bidang yang dibuka untuk investasi terdiri dari bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi-UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu.

Meski demikian, hanya daerah-daerah tertentu saja yang boleh mengadakan bidang usaha miras ini, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), dan Papua.

Pada lampiran III, terdapat lima daftar bidang usaha yang nantinya bergerak pada komoditas miras.

Berikut adalah daftar bidang usaha minuman beralkohol beserta syaratnya dalam Perpres investasi miras:

  1. Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
  • Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  1. Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur)
  • Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  1. Bidang usaha: industri minuman mengandung malt
  • Persyaratan:
    a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
    b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
  1. Bidang usaha: perdagangan eceran minuman keras atau alkohol
  • Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
  1. Bidang usaha: perdagangan eceran kaki lima minuman keras atau alkohol
  • Persyaratan: Jaringan distribusi dan tempatnya khusus.
Baca Juga:  Polisi Periksa 8 Orang Terkait Tunggakan Honor Satgas Covid Sultra
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten