Kesal Ditagih Orang Tuanya, Pria di Baubau Aniaya Bayi 13 Bulan
Baubau – Seorang bayi yang masih berusia 13 bulan bernama Ahmad Nara Al Syakie di Jalan Bhakti Abri, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) dianiaya pria inisial A (34), Senin (19/9/2022). A melakukan penganiayaan karena kesal ditagih uang pembelian kulkas oleh orang tua sang bayi.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo kepada awak media menuturkan, tindak penganiayaan yang dialami oleh bayi itu bermula saat pelaku datang ke orang tua korban untuk menawarkan kulkasnya seharga Rp1 juta, pada Sabtu (17/9) sekitar pukul 21.00 WITA.
Namun, orang tua korban menawar dengan harga Rp800 ribu, dan keduanya sepakat. Keesokan harinya atau Minggu (18/9), pelaku kembali datang untuk meminta uang muka dari kulkas yang dijualnya senilai Rp500 ribu.
“Waktu meminta uang muka, pelaku mengatakan bahwa kulkas yang ia jual nanti besok harinya akan diantar,” tutur Erwin, Rabu (21/9).
Namun pada Senin (19/9), pelaku tidak dapat dihubungi. Sehingga pelapor mendatangi rumah orang tua pelaku, akan tetapi pelaku tidak berada di sana.
Kemudian pencarian itu dilanjutkan ke indekos pelaku di Jalan Bhakti Abri. Namun, pria yang bekerja sebagai pegawai lepas harian (honorer) itu juga tidak berada di tempat tersebut. Pelapor sempat kembali ke rumah orang tua pelaku, tapi hasilnya nihil.
Selanjutnya, pelapor kembali mendatangi indekos pelaku bersama istri dan anaknya (korban). Saat itu pelaku telah berada di kamar indekosnya. Sehingga pelapor meminta kulkas yang telah ia beli.
Bukannya memberikan kulkas yang ia janjikan, pelaku malah marah-marah dan menyuruh pelapor untuk pulang. Bahkan, pelaku mengambil gayung berisikan air, lalu menyiram, dan melempar gayung itu ke arah pelapor.
“Gayung yang dilempar itu justru mengenai korban dan mengakibatkan kepala anak berusia 13 bulan itu alami pembekakan,” jelas Erwin.
Tidak terima dengan perlakuan pelaku, orang tua korban mendatangi Polsek Wolio untuk membuat laporan polisi.
“Tidak lama setelah kejadian penganiayaan itu, pelaku langsung diamankan oleh Tim Resmob Polsek Wolio,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.