Keterbukaan Informasi Publik, Pemprov Sultra Dapat Kategori “Cukup Informatif”
Sulawesi Tenggara – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat predikat sebagai badan publik berkategori “cukup informatif” pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021.
Predikat ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) setelah melalui monitoring dan evaluasi terhadap keterbukaan informasi di-337 badan publik di seluruh Indonesia.
Acara penganugerahan sendiri digelar secara daring via aplikasi video konferensi Zoom, Selasa (26/10/2021).
Dalam acara penganugerahan yang dihadiri Wapres RI, Maruf Amin tersebut, Pemprov Sultra berhasil memperoleh nilai 75,41.
Raihan ini cukup baik, mengingat pada tahun sebelumnya, Pemprov Sultra hanya berhasil mendapat nilai 17,76 dan mendapat kategori “tidak informatif”.
Kepala Dinas Kominfo Sultra, Ridwan Badallah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah membantu proses monitoring dan evaluasi.
“Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur bersama Ibu Sekretaris Daerah yang terus mendukung dan mengarahkan sehingga predikat kita menjadi lebih baik di tahun ini,” kata Ridwan.
Proses monitoring dan evaluasi sendiri mulai dilaksanakan Pemprov Sultra pada bulan Juni lalu. Dinas Kominfo Sultra yang menjadi stakeholder utama, membantu menyiapkan berbagai bahan-bahan penilaian.
Terdapat lima peringkat hasil penilaian keterbukaan informasi badan publik, yakni informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, dan tidak informatif.
Ridwan menyebut, meski tahun ini mendapat predikat “cukup informatif”, ke depannya Pemprov Sultra bersama OPD lingkup Sultra akan terus melakukan peningkatan.
“Kominfo, akan bekerja keras agar hal-hal yang menjadi tolok ukur kerterbukaan informasi publik terus diupayakan kian lebih baik,” pungkasnya.
