KKJ Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Polda Sultra, Minta Diselesaikan Lewat Dewan Pers
Kendari – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengecam pemanggilan jurnalis Kendarikini, Irvan dan Ketua JMSI Sultra, Adi Yaksa Pratama, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pencemaran nama baik oleh Kepala Dinas Pariwisata Sultra, Ridwan Badallah.
Laporan itu merujuk pada Pasal 433 ayat (1) dan (2), subsider Pasal 343 ayat (1) juncto Pasal 441 KUHP baru. Perkara tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “JMSI Sultra Adukan Pemilik Akun @eRBe#bersuara ke Polda Sultra” yang memuat keterangan Adi Yaksa Pratama sebagai narasumber.
Koordinator KKJ Sultra, Fadli Aksar, menilai polisi tidak berwenang memeriksa jurnalis terkait produk jurnalistik yang telah dipublikasikan media. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Pers.
“Sengketa pemberitaan merupakan ranah etik pers, bukan perkara pidana. Penyelesaiannya harus melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers,” kata Fadli melalui keterangan resminya, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, laporan itu tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/201/II/Res.2.5/Ditreskrimsus tertanggal 6 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, Adi Yaksa dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 4 Maret dan 14 Maret 2026, sementara Irvan dipanggil melalui surat tertanggal 9 Maret 2026 untuk diperiksa pada 12 Maret 2026.
Fadli menambahkan, ketentuan mengenai penyelesaian sengketa produk jurnalistik telah diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan itu ditegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus terlebih dahulu melalui mekanisme Dewan Pers sebelum ditempuh jalur pidana atau perdata.
“Kami menilai pemanggilan ini melanggar Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Kepolisian tahun 2022 yang mengatur perlindungan kemerdekaan pers,” ujarnya.
Ia menilai pemeriksaan terhadap jurnalis dan narasumber berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja pers. Organisasi tersebut khawatir langkah itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Sultra.
“Kami mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan ini dan menyerahkan penyelesaiannya melalui mekanisme Dewan Pers,” tegasnya.
Selain itu, KKJ Sultra juga meminta Propam Polda Sultra memeriksa penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebagai informasi, KKJ Sultra dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi perlindungan keselamatan jurnalis. Aliansi ini diinisiasi oleh AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat.
