KLAK Sultra Desak Kejati Tahan 2 Tersangka Kasus Rekayasa Lalin Wakatobi

Kendari – Sejumlah massa aksi yang tergabung dalam Konsorsium Lembaga Anti-Korupsi (KLAK) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (28/6/2021).
Mereka menyoroti kasus dugaan korupsi rekayasa lalu lintas (Lalin) yang terjadi di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Organisasi tersebut menuntut agar dua orang tersangka dalam kasus korupsi itu, yang statusnya sebagai tahanan kota segera dihapuskan.
“Kami mendesak Kejati untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Mengingat salah satunya merupakan pejabat OPD, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sultra yang hingga saat ini masih aktif,” ujarnya
Menurutnya, status tahanan kota yang diberikan Kejati kepada sang Kadis membuat bingung masyarakat. Bagaimana bisa seorang pelaku tindak pidana korupsi menjabat sebagai Kadis dan mengelola anggaran.
“Kami berharap Kejati tetap sportif, akuntabel, transparan dalam penanganan kasus ini,” harapnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sultra melalui Kasi A Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Bidang Intelijen, Fadly A Safaa mengatakan kasus ini sudah dalam tahap perampungan berkas perkara.
“Jika berkas perkara kedua tersangka ini sudah lengkap, maka teman-teman penyidik tentunya akan mengambil sikap,” jelas Fadly kepada awak media.
Dirinya mengungkapkan, kasus ini masih tetap pada koridornya. Tidak ada keistimewaan yang diberikan kepada kedua tersangka.
“Kasus rekayasa lalin ini sudah P21, dan segera mungkin berkas perkaranya akan dirampungkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi rekayasa lalu lintas di Wakatobi terjadi pada 2017 lalu. Kemudian Maret 2021 Kejati Sultra telah menetapkan dua orang tersangka yang bertanggung jawab atas kasus yang membuat negara rugi hingga Rp1,1 miliar, yakni Kadishub Sultra, Hado Hasina dan LPPM UHO, La Ode Muhammad Nurrakmad Asryad yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
Laporan: Fito





