Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Klarifikasi Bank Sultra Usai Didemo Dinilai Tak Menjawab Masalah yang Disuarakan Jurnalis

Klarifikasi Bank Sultra Usai Didemo Dinilai Tak Menjawab Masalah yang Disuarakan Jurnalis
Kantor Bank Sultra. Foto: Istimewa.

Kendari – Manajemen Bank Sulawesi Tenggara (Sultra) membuat klarifikasi di sejumlah media terkait masalah yang disuarakan oleh sekelompok jurnalis yang tergabung dalam Forum Bersama Jurnalis Sultra, Jumat (10/11/2023).

Koordinator Divisi Hukum dan Advokasi IJTI Sultra, Fadli Aksar menegaskan, Bank Sultra sedang berupaya meredam kasus yang sedang bergulir yakni menghalang-halangi kerja-kerja jurnalis di Sultra, khususnya Kota Kendari.

Fadli sapaan akrab Fadli Aksar menyebut, ada sejumlah materi yang dipaparkan oleh pihak Bank Sultra dalam rilis yang tersebar. Tetapi, dari point-point yang disampaikan itu tidak ada satu pun penjelasan yang dinilai menjawab tuntutan yang disuarakan oleh Forum Bersama Jurnalis Sultra.

Lebih perinci Fadli menjelaskan, cara-cara verifikasi yang dilakukan oleh Bank Sultra terhadap jurnalis INews Kendari (MNC Media) Mukhtaruddin pada Selasa (7/11) merupakan tindakan yang tidak perlu. Karena untuk melihat seorang jurnalis atau wartawan yang dikatakan sebagai jurnalis, tidak perlu mengecek KTA-nya atau KTP-nya, mengajukan sejumlah syarat dan di-profiling. Cukup dengan memperlihatkan kartu pers atau ID card pers atau sertifikat resmi sudah bisa melihat apakah ini wartawan abal-abal atau wartawan resmi terdaftar di dewan pers.

“Tidak perlu membuat cara-cara yang aneh yang sama sekali tidak berdasar seperti menyodorkan formulir dengan meminta kartu anggota KTP,” kesalnya.

Baca Juga:  2 Penculik Anak di Kolaka Diamankan Polisi, 1 Pelakunya Ayah Tiri Korban

Sebenarnya, kata Fadli, narasumber boleh menolak diwawancarai ketika wartawan itu tidak terdaftar di dewan pers dan tidak lolos uji kompetensi. Tapi, bagi kami verifikasi yang dilakukan Bank Sultra itu serampangan karena bukan haknya, bukan tugasnya.

“Bagi kami verifikasi yang dilakukan oleh Bank Sultra itu bentuk penghalangan-halangan tugas jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi, yang melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Olehnya itu, Forum Bersama Jurnalis Sultra memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut, bila perlu sampai ke ranah hukum.

“Untuk perkembangannya kami akan diskusikan dahulu bersama jurnalis lainnya, yang pasti kami akan usut tuntas agar pihak Bank Sultra paham dengan kerja-kerja jurnalis,” bebernya.

Terkait dengan permasalahan yang dipersoalkan oleh sekelompok jurnalis, Humas Bank Sultra, Waode Nurhuma saat dihubungi Kendariinfo enggan berkomentar.

“Saya kira sudah jelas ya di rilis yang kami kirimkan pak, terima kasih,” singkatnya.

Untuk diketahui, Forum Bersama Jurnalis Sultra ini terdiri dari sekelompok jurnalis yang tergabung dalam berbagai organisasi media yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sultra, dan sejumlah perusahaan pers lainnya yang memiliki legalitas resmi dari Dewan Pers.

Baca Juga:  Alami Luka Serius pada Bagian Punggung, Begini Keadaan Polisi yang Ditikam di Muna

Bank Sultra Beri Klarifikasi Usai Diduga Menghalangi Kerja-Kerja Wartawan di Kendari

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten