Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Kendari

Klinik di Kendari Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp525 Ribu

Klinik di Kendari Turunkan Tarif Tes PCR Jadi Rp525 Ribu
Pelayanan di Laboratorium Klinik Prodia Kendari. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (20/8/2021).

Kendari – Beberapa waktu lalu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) resmi menurunkan tarif tertinggi pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR).

Keputusan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) kini mulai diterapkan oleh klinik pemeriksaan kesehatan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepala Cabang Laboratorium Klinik Prodia Kendari, Ricky Mandagi menuturkan, pihaknya telah menurunkan tarif PCR sesuai arahan dari Kemenkes.

Kepala Cabang Laboratorium Klinik Prodia Kendari, Ricky Mandagi.
Kepala Cabang Laboratorium Klinik Prodia Kendari, Ricky Mandagi. Foto: Ferito Julyadi/Kendariinfo. (20/8/2021).

“Sesuai dengan arahan Kemenkes dalam SE-nya, di Prodia sendiri penurunan tarif PCR sudah dilakukan sejak tanggal 17 kemarin,” ujarnya kepada kendariinfo.com, Jumat (20/8/2021).

Dirinya menjelaskan bahwa saat ini tarif pemeriksaan PCR di Klinik Prodia sesuai ketentuan Kemenkes yakni Rp525 ribu, di mana sebelum adanya perubahan tarif yang mencapai Rp900 ribu.

“Seperti yang diatur dalam SE tersebut, saat ini pemeriksaan PCR di Prodia turun menjadi Rp525 ribu,” terangnya.

Ricky berharap, penurunan tarif juga diimbangi dengan diturunkannya harga alat PCR, mengingat pihak klinik mendapatkannya dengan cara membeli.

Baca Juga:  September Ceria, Prodia Kendari Hadirkan 4 Promo Cek Kesehatan

“Sebagai perusahaan yang ada di Indonesia kita ikuti prosedurnya. Tapi kami berharap pemerintah juga bisa adil dengan menurunkan harga alatnya menjadi lebih terjangkau,” tutupnya.

Untuk diketahui, dengan adanya SE Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495 ribu.

Sementara itu, untuk luar Pulau Jawa dan Bali, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi untuk tes PCR sebesar Rp525 ribu.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten