Komisi Informasi Sultra Bacakan Putusan Sengketa LPKPK dan PPID Desa Dongkalaea, Konkep
Konawe Kepulauan – Komisi Informasi Sulawesi Tenggara (Sultra) membacakan putusan sengketa antara pemohon Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) terhadap termohon Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Dongkalaea, Kecamatan Wawonii Utara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Kamis (16/11/2023).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Rahmawati bersama anggota Andi Ulil Amri dan Sukriyaman Suardi dalam putusannya mengabulkan permohonan informasi LPKPK sebagian. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan Peraturan Komisi Informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, serta segala proses persidangan, termasuk mediasi yang dilakukan majelis.
“Permohonan tidak pernah ditanggapi oleh pihak termohon. Akhirnya pemohon melapor dan meregister sengketa informasi ke Komisi Informasi Sultra,” ujar Rahmawati.
Permohonan informasi LPKPK kepada PPID Desa Dongkalaea sebelumnya berupa permintaan hard copy dan soft copy pengelolaan dana desa seperti yang tertulis dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, di antaranya Peraturan Dana Desa tentang APBDes dan perubahan APBDes (tahun 2019, 2020, 2021, 2022), dan Peraturan Desa tentang LPJ (tahun anggaran 2019, 2020, 2021, 2022).
Selain itu, permintaan informasi LPKPK kepada PPID Desa Dongkalaea berupa daftar inventaris aset desa, LPJ BUMDes dan usaha-usaha lainnya (tahun 2019, 2020, 2021, 2022), laporan penggunaan dana bantuan virus Corona, yaitu BLT dana desa, bantuan sosial dari APBN tahun 2020 dan 2022, serta laporan penggunaan bantuan Covid-19 dari APBD dan sumber lainnya.
“Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan permohonan permintaan informasi kepada termohon yaitu hard copy dan soft copy dokumen pengelolaan dana Desa seperti yang tersebut pada Permendagri No. 113 Tahun 2014 dan Permendagri No. 20 Tahun 2018,” tambahnya.
Penulis: Adinda Dwi Mayang (Magang)
