Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan IUP Bodong di Sultra

Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan IUP Bodong di Sultra
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto: Istimewa.

Kendari – Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta karena tidak menghukum bersalah sejumlah pemilik izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI).

“Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia,” kata Mulyanto, Selasa (7/5/2024).

Seharusnya, kata Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI. Untuk itu, Mulyanto mendesak pemerintah untuk merapikan persoalan tersebut dan tidak membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan di Sultra.

“Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengusulkan kepada pihak yang dirugikan untuk melakukan tindakan prosedural lainnya terkait putusan PTUN Jakarta karena meloloskan IUP di Konawe Utara, Sultra.

“Saya sarankan mereka yang dirugikan melakukan tindakan prosedural dengan mengadukan semua hakim PTUN ke Komisi Yudisial,” katanya.

Pihak yang dirugikan bisa juga mengadukan pihak tergugat ke Kementerian ESDM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atas dugaan maladministrasi.

Baca Juga:  Masa Pembayaran UKT UHO Kendari Semester Genap 2022.2 Tahun 2023 Diperpanjang

Uchok juga mengusulkan agar pihak yang dirugikan melaporkan Kementerian ESDM dan kementerian terkait ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau ada cukup bukti dan ada indikasi bisa dilaporkan ke KPK. Upaya ini harus dilakukan sebelum ada upaya hukum selanjutnya. Supaya ada efek jera,” tegasnya.

Sementara Sekwil DPW Projamin Sultra, Hendryawan Mochtar, menyebut putusan PTUN Jakarta itu sangat ironis di tengah upaya pemerintah bekerja keras memerangi praktik pertambangan ilegal di seluruh Indonesia termasuk di Konawe Utara.

Berdasarkan putusan persidangan PTUN Jakarta pada tanggal 25 Februari 2023 dan 2 Februari 2024 serta tanggal 6 Maret 2024, ada sejumlah perusahaan diputuskan memenangkan perkara. Tetapi, salinan Surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, 5 perusahaan itu ditolak masuk dalam MODI.

Menurut Hendryawan, kuat dugaan ada permainan di Kementerian ESDM dalam proses PTUN Jakarta. Atas adanya dugaan permainan rekayasa IUP, Projamin akan terus menyoroti dan mengawal putusan PTUN Jakarta.

“Kami akan mengusut persoalan ini sampai tuntas,” tegas Hendryawan.

Perusahaan yang dimaksud di antaranya PT Berkah Abadi Pratama dengan nomor surat B-52MP.04/BDM.PU/24. Berdasarkan hasil rekomendasi Ditjen Minerba pada 17 Januari 2024 sangat jelas perusahaan tersebut tidak terdaftar di MODI atau tidak memiliki legal standing.

PT Metro Konstruksi juga termasuk. Berdasarkan surat Ditjen Minerba B-70/MP.04/BDM.PU tanggal 20 Januari 2024 sangat jelas juga permasalahannya, permohonan MODI-nya tertolak.

Baca Juga:  Melihat Tradisi Karia'a di Wakatobi, Mengarak Remaja Keliling Kampung

PT Konawe Bakti Pratama SK 336, SK 337, SK 338 juga memiliki permasalahan yang sama. Ada indikasi permasalahan hukum dan tunggakan finansial yang menjadi dasar Ditjen Minerba untuk tidak mengeluarkan perizinan MODI.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten