Komisioner KPU Konut Bantah Dana Hibah Rp1,6 M Dipakai untuk Hiburan

Konawe Utara – Ketua dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) membantah tudingan ikut menikmati dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Rp1,6 miliar untuk hiburan. Hal itu disampaikan Ketua KPU Konut, Abdul Makmur, Sabtu (28/2/2026).
Makmur pun menyampaikan sejumlah poin menanggapi keterangan mantan Sekretaris KPU Konut, Udin Yusuf, dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) di Kantor Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (25/2).
Makmur menegaskan tuduhan adanya aliran dana hibah kepada lima komisioner untuk membiayai gaya hidup mewah, termasuk karaoke dan sewa ladies companion (LC), tidak didukung bukti maupun saksi di persidangan.
“Saudara Udin Yusuf tidak menunjukkan bukti apa pun dan juga tidak memiliki saksi untuk membuktikan tuduhannya terkait aliran dana Rp100 juta atau Rp200 juta kepada para teradu. Demikian halnya atas tuduhan membiayai gaya hidup berupa karaoke dan sewa LC,” kata Makmur saat dikonfirmasi Kendariinfo, Sabtu (28/2).
Makmur juga menyoroti adanya inkonsistensi keterangan Udin Yusuf. Dalam pengaduan tertulis sebelumnya disebutkan masing-masing komisioner menerima Rp100 juta. Namun, angka tersebut berubah menjadi Rp200 juta per orang saat pemeriksaan persidangan.
Selain itu, para komisioner menegaskan tidak mengetahui adanya pencairan anggaran Rp1,6 miliar, karena tidak tercantum dalam laporan sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP) KPU Konut hingga seluruh tahapan Pilkada Konawe Utara 2024 selesai.
Terkait bukti transfer Rp5 juta hingga Rp13 juta ke rekening Komisioner KPU Konut, Makmur menyatakan dana tersebut merupakan pinjaman pribadi dan THR Lebaran, bukan hasil penyalahgunaan dana hibah. Makmur menyebut uang itu telah dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Konawe sebelum sidang kode etik DKPP digelar.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menyaksikan langsung sidang melalui akun YouTube resmi DKPP agar tidak menarik kesimpulan setengah-setengah,” tutupnya.
Mantan Sekretaris Sebut Komisioner KPU Konut Nikmati Dana Hibah Rp1,6 Miliar





