Komnas HAM Didesak Usut Kasus Polisi Tembak Nelayan di Perairan Cempedak Konsel
Konawe Selatan – Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) didesak turun tangan mengusut tuntas tragedi berdarah yang terjadi di Perairan Cempedak, Desa Cempedak, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Jumat (24/11/2023).
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andi Muhammad Rezaldy, Selasa (28/11).
Menurut Rezaldy, 4 nelayan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang menjadi korban penembakan merupakan bentuk pelanggaran HAM. Apalagi, pelakunya adalah aparat keamanan yakni oknum polisi yang bertugas sebagai anggota Ditpolairud Polda Sultra berinisial Bripka A.
“Kami meminta kepada Komnas HAM untuk mendalami kasus ini terkait adanya dugaan pelanggaran HAM,” katanya.
Ia menegaskan, kasus penembakan ini tidak boleh fokus pada pelanggaran kode etik saja. Melainkan, dugaan tindak pidananya juga harus diusut tuntas secara transparan.
“Kami meminta proses hukum ini berlangsung secara transparan akuntabel, terhadap terduga pelaku yang terlibat atas peristiwa penembakan ini,” tegasnya.
Rezaldy menambahkan, pelaku dalam kasus penembakan ini adalah polisi. Jika proses penyelidikannya tidak ditangani langsung oleh lembaga yang independen, ia khawatir proses hukum yang berlangsung tidak berjalan objektif apalagi pelakunya adalah polisi di bawah naungan Polda Sultra.
“Guna memastikan proses penyelidikan atau penyidikan berjalan secara objektif, perlu dibuat tim independen dan Komnas HAM harus turun tangan terkait kasus ini,” bebernya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Mochamad Sholeh menegaskan, dua anggota kepolisian yakni Bripka A dan Bripka R tengah menjalani penempatan khusus (patsus). Pihaknya memastikan akan mengungkap kasus tersebut secara transparan.
“Pemeriksaan pada anggota oknum anggota terus berlangsung. Terkait SOP penggunaan senjata juga kami akan cek semua tanpa ada yang ditutupi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, 4 nelayan korban penembakan polisi yakni Maco (39), Putra (16), Ucok (24), dan Alung (16). Dalam kasus ini, Maco dan Putra telah meninggal dunia, sedangkan 2 orang lainnya dalam tahap pemulihan.
9 Saksi Diperiksa Propam Polda Sultra dalam Kasus Penembakan Nelayan di Laonti Konsel