Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Komplotan Maling Beraksi Dini Hari, Curi Mesin Kapal milik Warga di Kendari

0
0
Komplotan Maling Beraksi Dini Hari, Curi Mesin Kapal milik Warga di Kendari
Komplotan maling diduga mencuri mesin kapal di Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari – Komplotan maling di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terekam kamera pengawas (CCTV) saat mencuri mesin kapal milik warga Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kamis (17/11/2022) dini hari.

Aksi pencurian yang dilakukan komplotan maling itu diketahui oleh pemilik rumah bernama Farid Sarfendy (22) sekitar pukul 08.00 WITA, setelah diberitahu oleh karyawan orang tuanya bahwa pintu gudang tidak tergembok dan dalam keadaan terbuka.

“Saat dicek oleh korban, mesin tempel speed 40 PK merek Yamaha Marinet dan satu mesin dinamo kapal yang sebelumnya di ada dalam gudang telah hilang,” tutur Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman dalam keterangan resminya yang diterima Kendariinfo, Jumat (18/11).

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV gudang. Dari rekaman tersebut, sekitar pukul 05.09 WITA terlihat dua orang pria datang mengendarai sepeda motor.

“Salah satu pelaku terlihat membuka pintu gudang dengan cara mencongkel gembok. Kemudian masuk ke dalam gudang, lalu mengeluarkan mesin tempel speed dengan dibantu oleh rekannya,” jelas Eka.

Setelah berhasil mengeluarkan mesin dari dalam gudang, kedua pelaku langsung pergi menggunakan sepeda motor dengan membawa hasil curiannya itu.

Eka menjelaskan bahwa tidak berlangsung lama kedua pelaku kembali datang. Namun membawa satu rekan lainnya dengan mengendarai dua sepeda motor.

“Sekitar 15 menit kemudian kedua pelaku datang kembali, dan membawa satu orang rekannya lagi. Lalu bersama-sama mengangkat mesin dinamo kapal dan dinaikkan ke atas motor, setelah itu ketiganya pergi meninggalkan lokasi kejadian,” jelasnya.

Mengetahui kejadian itu, korban mendatangi Polresta Kendari untuk melaporkan aksi pencurian mesin dan dinamo kapal yang dilakukan oleh para pelaku.

“Korban sendiri mengalami kerugian sekitar Rp65 juta. Kasus ini sendiri sedang dalam penyelidikan dan jika tertangkap para pelaku kami sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: