Komplotan Pencuri 25 Jeriken Solar di Kolaka Diringkus Tim Elang Anti Bandit
Kolaka – Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka menangkap empat orang pelaku pencurian 25 jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT TMI di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (7/6/2025).
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial AF (33), HD (32), LDS (20), dan RF (22).
“Benar, para pelaku sudah ditangkap,” kata Arif, Senin (9/6).
Arif menyebut, aksi pencurian para pelaku dilakukan pada Kamis (5/6), dan merugikan perusahaan hingga Rp12 juta.
Jelasnya, aksi pencurian itu terungkap saat salah seorang karyawan PT TMI berinisial AF (39) mengecek lokasi penyimpanan BBM, dan menyadari bahwa beberapa jeriken solar telah hilang. AF pun melakukan pencarian di sekitar perusahaan.
Saat itu AF melihat satu unit mobil putih yang memuat jeriken solar. AF sempat melakukan pengejaran, namun gagal. Akhirnya kejadian itu dilaporkannya ke polisi.
“Saat ini, para pelaku telah berada di Polsek Pomalaa guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga menyita 25 jeriken BBM jenis solar, selang, dan dua unit mobil yang digunakan oleh para pelaku,” tutupnya.
