Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Konawe

Konflik 297 Hektare Lahan Transmigrasi di Konsel, Warga Minta Polisi Usut Tuntas

Konflik 297 Hektare Lahan Transmigrasi di Konsel, Warga Minta Polisi Usut Tuntas
Warga kawasan Transmigrasi Pra Pelita Landono, Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), saat memperlihatkan peta kawasan lahan yang menjadi sengketa. Foto: Istimewa.

Konawe Selatan – Konflik lahan seluas sekitar 297 hektare di kawasan Transmigrasi Pra Pelita Landono, Desa Tridana Mulia, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), tak kunjung menemukan titik terang. Warga transmigrasi yang mengeklaim sebagai pemilik sah lahan resmi melaporkan kasus ini ke Polda Sultra pada Senin (9/3/2026) dan meminta pengusutan tuntas.

Laporan itu dilayangkan setelah konflik agraria yang berlangsung sejak 2013 tak kunjung menemukan titik terang. Warga bahkan telah menyerahkan berbagai dokumen negara, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sejak 1982, sebagai bukti kepemilikan sah.

“Kami sudah melapor dan menitipkan dokumen negara ini ke Polda Sultra. Kami ingin semuanya diuji secara terbuka,” kata juru bicara warga, Andi, kepada awak media, Minggu (29/3).

Menurut Andi, langkah tersebut merupakan bentuk kepercayaan warga terhadap profesionalisme kepolisian sekaligus upaya membongkar dugaan praktik mafia tanah. Ia menegaskan warga memilih jalur hukum dan tidak ingin menyelesaikan konflik dengan cara di luar aturan.

“Kami tidak main hakim sendiri. Kami serahkan semuanya ke penyidik untuk menguji kebenaran sejarah kepemilikan lahan kami,” ujarnya.

Ia menjelaskan, warga transmigrasi merupakan bagian dari program pemerintah sejak 1969 hingga penempatan pada 1971/1972. Saat itu, wilayah Landono masih berada dalam administrasi Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Kendari.

Puncaknya, pada 1982 negara menerbitkan sertifikat secara kolektif kepada warga. Karena itu, munculnya klaim baru setelah puluhan tahun dinilai sebagai hal yang janggal.

Baca Juga:  2 Muncikari di Kendari Ditangkap Polisi karena Jual Wanita Lewat Aplikasi

“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi pelecehan terhadap marwah administrasi negara,” tegas Andi.

Sementara itu, Muhammad Jamil, salah satu pemegang SHM, mengungkapkan adanya dugaan penyerobotan fisik serta penggunaan dokumen yang tidak sah di atas lahan warga. Ia juga menyoroti penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan yang sudah bersertifikat.

“Ada indikasi SKT ganda dan sertifikat baru yang tumpang tindih. Ini yang kami minta diusut,” beber Jamil.

Jamil menyebut, dampak konflik ini cukup luas. Selain dirinya kehilangan akses lahan sekitar 8 hektare, secara keseluruhan diperkirakan sekitar 297 hektare lahan warga kini dalam status sengketa.

Warga juga mengaku mengalami intimidasi di lapangan, termasuk ditakut-takuti terkait keabsahan titik koordinat dalam sertifikat mereka.

Di sisi lain, pihak yang dituding membantah tuduhan tersebut, Sawaludulin menegaskan tidak pernah melakukan pemalsuan dokumen dan meminta pihak pelapor menunjukkan bukti.

“Dokumen apa yang saya palsukan? Tidak pernah,” ucap Sawaludulin.

Kini, warga berharap Polda Sultra dapat bertindak objektif dan transparan dalam mengusut kasus ini. Mereka menegaskan siap menerima apapun hasilnya, selama proses hukum berjalan adil.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten