Konsumsi dan Miliki Sabu-Sabu, Guru SD di Baubau Dibekuk Polisi
Baubau – Satuan Reserse Narkorba (Satresnarkoba) Polres Baubau mengamankan seorang guru sekolah dasar, akibat memiliki sekaligus mengonsumsi narkotika jenis Sabu-sabu.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari dalam jumpa persnya mengungkapkan, pelaku berinisial WA (35) berhasil diamankan di rumahnya, Rabu (9/6/2021).
“Awalnya, anggota kami mendapat informasi dari masyarakat akan adanya penyalahgunaan barang haram tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Jalan Hoga, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Betoambari,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket bungkusan plastik bening, berisi butiran kristal yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu seberat 8,78 gram bersama dengan pembungkusnya.
“Selain itu kami juga menemukan satu paket bong atau alat yang telah dipergunakan pelaku untuk mengonsumsi sabu-sabu, satu batang pirex kaca, satu potong pipet sendok sabu-sabu, dan dua buah korek api,” tambahnya.
Kini tersangka serta barang bukti telah diamankan di Polres Baubau, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, WA akan dikenakan hukuman sesuai Pasal 112 ayat (2) subs Pasal 127 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
