Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sempat Diminta Damai Tim Ad Hoc DKKED UHO

Korban Dugaan Pelecehan di Kendari Sempat Diminta Damai Tim Ad Hoc DKKED UHO
Ketua DKKED, La Iru, usai pemeriksaan korban dan terduga pelaku pelecehan di Lantai 4 Gedung Rektorat UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Foto: La Ode Risman Hermawan/Kendariinfo. (25/7/2022).

Kendari – Tim Ad Hoc Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DKKED) Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat meminta kepada korban dugaan pelecehan untuk berdamai dengan oknum guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Prof B. Tim Ad Hoc DKKED juga meminta korban mencabut laporan, namun menolaknya.

“Kami mediasi gagal. Sempat kami tawarkan kepada korban untuk pikir-pikir dulu, menguntungkan atau bisa mencabut gugatannya, tapi korban mengatakan sudah terlanjur jalan,” ujar Ketua DKKED UHO, La Iru, usai memeriksa korban dan terduga pelaku pelecehan, Senin (25/7/2022).

La Iru mengatakan, DKKED UHO hanya bertugas memeriksa, memverifikasi, serta memediasi pelapor dan terlapor. Dari pemeriksaan itu, terduga pelaku membantah seluruh laporan korban yang disampaikan ke DKKED UHO. Oleh karena itu, Tim Ad Hoc DKKED UHO akan kembali memanggil saksi-saksi yang berada di lokasi saat terjadi dugaan pelecehan.

“Hasilnya adalah keterangan pemohon berbeda dengan keterangan termohon. Karena itu kami berkesimpulan nanti akan ada pemanggilan saksi. Baru kami bisa simpulkan,” katanya.

Saksi dimaksud La Iru adalah mahasiswa lain yang menyaksikan dugaan pelecehan tersebut. Meski begitu, dia tidak merinci identitas dan jumlah saksi yang bakal diperiksa. Dia menyebut, pemanggilan saksi akan dilakukan pada Rabu (27/7) pekan ini.

“Permohonan ini tidak diakui oleh termohon. Makanya kami butuh saksi lagi. Permainan saksi dilakukan pada Rabu,” ujarnya.

Baca Juga:  Prof B Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi di Kendari

Di sisi lain, upaya damai yang dilakukan Tim Ad Hoc DKKED bertentangan dengan penyampaian Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO, Nur Arafah, sebelumnya. Waktu itu, Nur Arafah menginginkan penyelesaian kasus dugaan pelecehan berjalan secara terbuka. Dia meminta kasus tersebut tidak diselesaikan melalui restorative justice atau pendekatan damai para pihak.

“Jangan sedikit-sedikit ini dibawa damai, karena institusi ikut tercoreng. Jadi ketika mandek, publik tahu di mana mandeknya. Kalau proses hukum itu terbuka, orang bisa menilai,” kata Nur Arafah kepada Kendariinfo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/7) lalu.

Selain itu, dia berjanji mendukung seluruh proses hukum yang berjalan, baik di kepolisian maupun di DKKED UHO. Dia pun telah menyampaikan hal itu ke Wakil Dekan III FKIP UHO sebagai tempat Prof B mengajar.

“Kami dukung proses hukum di kepolisian dan kode etik karena kami sudah terlalu tercoreng. Nama kami sudah rusak ini. Tadi saya sudah sampaikan ke Wadek III FKIP, kalau tiba-tiba damai, kampus lagi yang kena,” ujarnya.

Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten