Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Korupsi Dana Bantuan Sebesar Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Ditahan Polisi

0
0
Korupsi Dana Bantuan Sebesar Rp1 Miliar Lebih, Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari Ditahan Polisi
Mantan Kepsek SMKN 2 Kendari berinisial MFS saat ditahan oleh penyidik Polresta Kendari. Foto: Istimewa. (2/11/2023).

Kendari – Mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) diringkus polisi usai melakukan tindak pidana korupsi terhadap bantuan dana pembangunan. Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.

“Benar, pelaku adalah ASN, mantan Kepsek SMKN 2 Kendari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (2/11/2023).

Ia menerangkan, MFS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (27/10). Namun, ia menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung ditahan hari ini.

Awalnya, pada tahun 2021 lalu, SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sekolah tersebut mendapat alokasi dana dengan nilai Rp2.315.110.000 untuk pembangunan fisik–redesain ruang praktikum siswa (RPS) teknik permesinan.

“Dalam pelaksanaannya, tersangka selaku kepala sekolah juga sebagai pengelola anggaran telah menunjuk beberapa orang (melalui surat keputusan) untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola,” bebernya.

Setelah pembangunan selesai dan dilakukan pemeriksaan oleh kementerian, ditemukan bahwa struktur bangunan gedung dinyatakan tidak layak pakai dan gagal konstruksi.

“Ada penyalahgunaan kewenangan yang melakukan pembangunan tidak sesuai apa yang ditentukan oleh kementerian,” tegasnya.

Atas penyalahgunaan anggaran tersebut, total kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1 miliar lebih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: