Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Korupsi Dana Desa Rp386 Juta, Oknum Kades di Konsel Ditetapkan Tersangka

0
0
Penyerahan berkas dan tersangka berinisial EM dari Polres Konsel ke Kejari Konsel. Foto: Istimewa. (20/12/2024).

Konawe Selatan – Oknum kepala desa (kades) di Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Akibat korupsi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp386 juta.

Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Nyoman Gede Arya, mengatakan oknum kades tersebut berinisial EM (32). Ia terbukti menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2021 – 2022.

“Benar, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Jumat (20/12/2024).

Nyoman menyebut EM membuat sejumlah kegiatan menggunakan dana desa 2021 – 2022. Namun EM tidak melibatkan perangkat desa dalam menyusun program yang dibangun. Akibatnya laporannya fiktif. Bahkan banyak ketidaksesuaian antara jumlah anggaran yang digunakan dan volume program.

“Total kerugian mencapai Rp386 juta. Itu semua terbagi ke dalam beberapa item kegiatan,” tambahnya.

Saat ini, EM beserta seluruh berkas penyidikan telah masuk tahap II dan dilimpahkan ke Kejari Konsel untuk ditindaklanjuti serta dilakukan proses peradilan.

“Untuk perkara kasus korupsi EM ini sudah kita limpahkan atau tahap II ke Kejari Konsel. Selanjutnya akan dilakukan proses peradilan terhadap tersangka,” tambahnya.

Nyoman menegaskan, sesuai Asta Cipta Presiden RI, Polres Konsel berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, terutama berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran dana desa.

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: