Korupsi Dana Pembangunan Masjid, Mantan Sekda Kolut Ditetapkan Jadi Tersangka
Kolaka Utara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid An Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala, Kabupaten Kolut, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (26/8/2025). Salah satu tersangka adalah mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kolut, Taufiq Sonda, yang sebelumnya menjabat pada periode 2019 – 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kolut, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait adanya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Daerah (Pemkab) Kolut. Ia menyebut, mantan Sekda Kolut saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Pembangunan Masjid An Nur.
“Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial TS (Taufiq Sonda), M, dan T dalam perkara dugaan tindak korupsi dana hibah Pemkab Kolut terhadap pembangunan Masjid An Nur, Desa Patikala, Kecamatan Tolala anggaran tahun 2021 dan 2022,” ungkap Zul Kurniawan, Selasa (26/8).
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa ketiga tersangka diduga memiliki peran signifikan dalam terhentinya proyek pembangunan masjid yang seharusnya selesai dan dimanfaatkan masyarakat untuk beribadah. Dari hasil perhitungan sementara, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.051.398.100.
“Kami masih terus mendalami perkara ini, termasuk menelusuri potensi adanya tersangka baru. Semua pihak yang terkait akan kami periksa,” tegas Zul.
Kejari Kolut memastikan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ketiga tersangka akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami di Kejari Kolut akan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan setiap rupiah dana publik dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun sampai dengan maksimal 15 tahun penjara.
Dua tersangka, Taufiq Sonda dan M resmi ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka. Sedangkan tersangka T masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Makassar.
