Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Crime

Korupsi Pertambangan di Kolut, 2 Terdakwa Divonis 8 dan 6 Tahun Penjara

0
0
Mohammad Machrusy dan Mulyadi menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Kelas I Kendari. Foto: Istimewa. (6/2/2026).

Kendari – Dua terdakwa kasus korupsi pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) divonis pidana penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Kendari, Jumat (6/2/2026).

Kedua terdakwa tersebut masing-masing Mohammad Machrusy, Direktur Utama PT AMIN, dan Mulyadi, Direktur PT AMIN. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Mohammad Machrusy. Sementara Mulyadi divonis pidana penjara 6 tahun.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kuota rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) pertambangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Muh. Yusran, mengatakan vonis majelis hakim telah sejalan dengan tuntutan sebelumnya yang diajukan di persidangan.

“Terhadap putusan majelis hakim, sikap kami sebagai jaksa penuntut umum adalah pikir-pikir,” ujar Yusran, Jumat (6/2).

Dalam perkara itu, kedua terdakwa menggunakan kuota RKAB untuk melakukan penjualan ore nikel yang berasal dari eks izin usaha pertambangan (IUP) PT PCM. Penjualan dilakukan dengan memanfaatkan jetty milik PT KMR.

Aktivitas pengapalan ore nikel dilakukan atas persetujuan Syahbandar Kolaka. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, Syahbandar Kolaka seharusnya tidak dapat menerbitkan surat perintah berlayar (SPB) PT KMR untuk kepentingan PT AMIN.

PT AMIN tidak terdaftar sebagai pengguna resmi jetty PT KMR, karena tidak adanya penetapan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Meski demikian, SPB tetap dikeluarkan pihak Syahbandar Kolaka, sehingga memungkinkan terjadinya pengapalan ore nikel secara melawan hukum.

Kejati Sultra Tetapkan 2 Tersangka Baru Korupsi Tambang Nikel di Kolut

Bagikan berita ini:
Tetap terhubung dengan kami: