Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Terkini

Kota Kendari Masuk 43 Wilayah Ketat PPKM Mikro! Berikut Aturannya

Kota Kendari Masuk 43 Wilayah Ketat PPKM Mikro! Berikut Aturannya
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto saat konferensi pers secara virtual. Foto: Tangkapan layar.

Nasional – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara resmi akan diterapkan di kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali. Dalam penerapan PPKM Mikro, pemerintah akan memperketat 43 wilayah di Indonesia, termasuk Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto melalui konferensi pers secara virtual pada Senin (5/7/2021).

“Terkait PPKM di luar Pulau Jawa, diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Jadi ini regulasinya adalah selaras,” papar Airlangga.

Adapun perpanjangan kebijakan PPKM Mikro ini dimulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2020.

Menko Perekonomian menyebutkan, PPKM Mikro terhadap 43 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya adalah Kota Kendari masuk ke dalam level empat.

Sementara itu, 43 wilayah dalam level empat harus memperketat PPKM Mikro dengan menerapkan aturan sebagai berikut:

  1. Kegiatan bekerja dari rumah (WFH) 75% dan bekerja dari kantor 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Kegiatan sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan secara ketat.
  4. Kegiatan restoran dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00, pengunjung makan di tempat dibatasi hanya 25%. Serta restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang, dapat beroperasi 20.00.
  5. Kegiatan pusat perbelanjaan dengan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat, dengan batasan pengunjung hanya 25%.
  6. Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes yang ketat.
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan sementara.
  8. Fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup.
  10. Kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan prokes oleh pemerintah daerah.
Baca Juga:  31 Orang Sembuh dari Covid-19 Hari Ini, Bertambah 26

Laporan: Fera

Penulis
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Satu balasan terkait “Kota Kendari Masuk 43 Wilayah Ketat PPKM Mikro! Berikut Aturannya”

  1. Jalox

    Tinggal tunggu negara ini hancur aja :v

    Balas
Bagikan Konten