Kota Kendari Masuk 43 Wilayah Ketat PPKM Mikro! Berikut Aturannya
Nasional – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro secara resmi akan diterapkan di kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali. Dalam penerapan PPKM Mikro, pemerintah akan memperketat 43 wilayah di Indonesia, termasuk Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto melalui konferensi pers secara virtual pada Senin (5/7/2021).
“Terkait PPKM di luar Pulau Jawa, diatur perpanjangan yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali. Jadi ini regulasinya adalah selaras,” papar Airlangga.
Adapun perpanjangan kebijakan PPKM Mikro ini dimulai tanggal 6 hingga 20 Juli 2020.
Menko Perekonomian menyebutkan, PPKM Mikro terhadap 43 kabupaten/kota di Indonesia, salah satunya adalah Kota Kendari masuk ke dalam level empat.
Sementara itu, 43 wilayah dalam level empat harus memperketat PPKM Mikro dengan menerapkan aturan sebagai berikut:
- Kegiatan bekerja dari rumah (WFH) 75% dan bekerja dari kantor 25%.
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
- Kegiatan sektor esensial tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilakukan secara ketat.
- Kegiatan restoran dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 17.00, pengunjung makan di tempat dibatasi hanya 25%. Serta restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang, dapat beroperasi 20.00.
- Kegiatan pusat perbelanjaan dengan jam operasional hingga pukul 17.00 waktu setempat, dengan batasan pengunjung hanya 25%.
- Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% dengan penerapan prokes yang ketat.
- Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan sementara.
- Fasilitas publik ditutup sementara.
- Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup.
- Kegiatan seminar dan rapat ditutup.
- Transportasi umum dilakukan dengan pengaturan kapasitas dan prokes oleh pemerintah daerah.
Laporan: Fera
