Kota Kendari Peringkat 1 Pengendalian Gratifikasi se-Sultra
Kendari – Kota Kendari mendapatkan nilai indeks 96 hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Pemberantas Komisi (KPK) terhadap implementasi program pengendalian gratifikasi. Nilai ini menempatkan Kota Kendari pada peringkat pertama di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Inspektur Kota Kendari, Syarifuddin mengungkapkan, nilai indeks yang diperoleh Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Kendari berdasarkan 10 indikator di antaranya, penyusunan titik rawan gratifikasi, penanganan pelaporan, pelaksanaan sosialisasi anti gratifikasi, pelaksanaan diseminasi, pelaksanaan penyusunan mitigasi, mengikuti bimtek, telah mengikuti e-learning, pelaporan melalui aplikasi UPG, pelaporan UPG, dan SK Tim UPG.
“Hasil monev implementasi yang dilakukan pada triwulan IV oleh Direktorat Gratifikasi KPK, UPG Kota Kendari telah melakukan pengisian 100 % pada 12 komponen dan menempatkan UPG Kota Kendari sebagai UPG tertinggi dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tahun 2021 se-Sulawesi Tenggara dengan total nilai perolehan 96,” ungkapnya, Rabu (5/1/2022).
Menurutnya, capaian ini merupakan hasil kerja sama dan sinergitas dengan seluruh stakeholder terkait melalui arahan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir, Wakil Wali Kota Kendari Siska Karina Imran dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Nahwa Umar.
“UPG Kota Kendari tahun 2022 akan berupaya untuk memperluas cakupan sosialisasi dan diseminasi anti gratifikasi, termasuk meningkatkan kesadaran ASN Kota Kendari dalam pemahaman bahwa gratifikasi adalah pemberian sebagai suap jika berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai ASN,” pungkasnya.
Berikut nilai Monev KPK di Sultra:
- Pemerintah Kota Kendari: 96
- Pemerintah Kabupaten Bombana: 83
- Pemerintah Kota Baubau: 70
- Pemerintah Kabupaten Konawe: 68
- Pemerintah Kabupaten Konawe Utara: 65
- Pemerintah Kabupaten Kolaka: 65
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara: 63
- Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara: 55
- Pemerintah Kabupaten Buton Selatan: 31
- Pemerintah Kabupaten Muna Barat: 31
