KPK Jadwalkan Pemeriksaan Terhadap Sejumlah Pejabat dan ASN di Muna Terkait Kasus Korupsi Dana PEN 2022
Muna – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat dan ASN asal Kabupaten Muna, Rabu (1/11/2023).
Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, jadwal pemeriksaan ini dilakukan untuk memintai keterangan terhadap sejumlah saksi yang diduga mengetahui seluk-beluk kasus korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna tahun 2021 – 2022 lalu.
Ada 6 nama yang dijadwalkan diperiksa yakni Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Muna tahun 2018 – 2022 atau Sekretaris Bappeda Kabupaten Muna 2022 inisial MS.
Selanjutnya, Sekretaris Dinas PUPR Muna yang saat ini juga menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna inisial MAK, ASN bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muda inisial LMT, bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Muna inisial A. Kemudian, PNS/Pokja ULP Kabupaten Muna inisial FIU dan Kepala Seksi Pembangunan Pemkab Muna inisial LMSS.
“Hari ini tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut,” ujar Ali Fikri.
Informasi yang dihimpun Kendariinfo, pemeriksaan itu dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra di Jalan Balai Kota, Kelurahan Pondambea, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Belum diketahui pasti siapa saja yang menghadiri pemeriksaan tersebut, namun dalam kasus ini, KPK terus melakukan pengembangan dan menetapkan empat tersangka lebih dulu.
Keempat tersangka yakni Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, Ketua DPC Gerindra Muna, La Ode Gomberto, mantan Dirjen Kemendagri, Ardian Noervianto dan mantan Kadis di Muna, LM Syukur Akbar.