Kendariinfo

Media Milenial Sultra

URL Berhasil Disalin
Pemerintah

KPPN Telah Salurkan Rp140,9 M THR pada Satuan Kerja se-Sultra

KPPN Telah Salurkan Rp140,9 M THR pada Satuan Kerja se-Sultra
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Syarwan. Foto: Hasmin Ladiga/Kendariinfo. (26/3/2024).

Sulawesi Tenggara – Empat Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Sulawesi tenggara (Sultra) telah menyalurkan total Rp140,9 miliar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 214 satuan kerja (satker) se-Sultra per 28 Maret 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sultra, Syarwan, melalui keterangan resminya mengatakan, 4 KPPN yang dimaksud adalah KPPN Kendari, Kolaka, Baubau, dan Raha.

“Berdasarkan hasil monitoring pembayaran THR Kementerian/Lembaga (K/L) 2024 di wilayah Sultra di empat KPPN total realisasi pembayaran THR per 28 Maret 2024 mencapai Rp140,9 miliar pada 214 satker dari total 220 satker,” katanya, Jumat (29/3).

Syarwan menuturkan dari total 220 satker K/L, sebanyak 214 satker telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) dan telah dibayarkan. Dia merincikan, untuk wilayah kerja KPPN Kendari dari 121 satker ada sebanyak 120 satker telah dibayarkan dengan total THR yang dibayarkan sebanyak Rp105,7 miliar lebih, tersisa satu satker belum mengajukan SPM pembayaran THR.

Selanjutnya KPPN Kolaka dari total 27 satker baru 26 satker yang mengajukan SPM dan telah dibayarkan dengan total sebanyak Rp8,7 miliar lebih.

Sementara untuk wilayah kerja KPPN Baubau dari total 49 satker seluruhnya telah dibayarkan dengan total realisasi sebesar Rp18,4 miliar lebih.

Baca Juga:  Gaji PPPK Sultra Akan Dibayarkan Akhir Oktober 2023

“Kemudian untuk di wilayah Kerja KPPN Raha dari total 23 satker baru 19 satker yang mengajukan SPM pembayaran THR dan ke-19 satker itu telah dibayarkan dengan total realisasi sebesar Rp7,8 miliar lebih,” jelasnya.

Lebih lanjut Syarwan berharap satker yang belum mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk kiranya segera melakukan pengajuan pembayaran THR.

Editor Kata
Tetap terhubung dengan kami:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bagikan Konten